Search Engine


powered by FreeFind

Senin, 31 Maret 2008

Zina halal dalam Qouran

Konsep zina halal dalam Qouran

Pada ayat qouran dicatitkan fasal fasal tentang zina:

Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32).

Nah, dalam ayat selanjutnya "zina" dalam dunia islam sekarang diperbolehkan walaupun itu adalah mantan isterimu sendiri (ex wife) bolehlah kamu gauli (gagahi / setubuhi) dalam ayat qouran dibawah ini:

QS 33:51. Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Pada pengkajian saya ini, saya menemukan frase kalimat sebagai berikut sebagai "legitimasi yang syah dalam perzinaan dalam kasus "perceraian" ".

"Dan siapa siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali DARI PEREMPUAN YANG TELAH KAMU CERAI, maka tiada dosa bagimu".

ingat disana ada dua frase kata yang sebagai "alat pelegitimasi yang syah bolehnya dalam berzina" iaitu:

1) Kamu ingin untuk menggaulinya. apa sie makna "menggauli" itu dalam konteks bahasa, iaitu tidak lain adalah " Meniduri, menggagahi, mengangkangi, menyetubuhi, dan senggama ".

Dalam al-Qur'an juga terdapat ayat yang berbunyi, "Fa al-an basyiru hunna." Kata "basyiru" di sini artinya "gaulilah". Artinya lengkapnya, "Maka sekarang, gaulilah istri-istri kalian."kata "menggauli" mengandung arti "jima`". Seperti misalnya "menggauli perempuan." Jelas ini sudah menggambarkan ke-porno-an.

jangan diartikan bahwa menggauli sama dengan rujuk, sebab kontek menggauli dapat dilihat dalam tafsir dan sirakh dibawah ini:

Adalah sahabat Umar bin Khatab r.a, ia pulang dari rumah Nabi Saw sudah larut malam, ia hendak mendatangi istrinya, kata istrinya, “aku sudah tidur”. Kata Umar, engkau belum tidur, dan ia tetap menggauli istrinya. Keesokan harinya ia mengatangi Rasulullah Saw, katanya. “Aku mohon izin kepada Allah dan kepadamu, karena nafsuku sudah membujukku, sehingga aku menggauli istriku. Apakah ada rukhsokh (keringanan) bagiku?” jawab Rasulullah Saw, “tidak begitu wahai Umar”. Kemudian turunlah ayat ini. Sahabat lain pun berbuat serupa, diantaranya Ka’ban bin Malik (Tafsir at-Thobariy).

SIRAH NABAWIYAH IBNU HISYAM JILID 2
Penulis: Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam Al-Muafiri,
Penerjemah: Fadhli Bahri, Lc.; 632 —Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam-Il

Aisyah binti Abu Bakar Radhiyallahu Anhuma

Rasulullah menikahi Aisyah binti Abu Bakar Ash-Shiddiq di Makkah ketika Aisyah berumur tujuh tahun dan menggaulinya di Madinah ketika ia berusia sembilan atau sepuluh tahun. Rasulullah tidak menikahi wanita gadis selain Aisyah binti Abu Bakar. Beliau dinikahkan dengan Aisyah oleh Abu Bakar dengan mahar empat ratus dirham.

jadi arti yang tepat dalam konteks ayat "
Kamu ingin untuk menggaulinya" sama dengan "kamu ingin untuk menidurinya" atau "kamu ingin untuk menyetubuhinya"

jadi kita sepakat bahwa menggauli =
Meniduri, menggagahi, mengangkangi, menyetubuhi, dan senggama.

2). Frase kedua dari legitimasi perzinaan dalam qouran dengan ayat yang sama iaitu "dari perempuan yang telah kamu cerai"

kita mengetahu bahwa konsep cerai (divorce) secara general (umum) iaitu berarti tidak ada ikatan, atau hubungan antara suami isteri. pada ayat itu juga telah menunjukkan waktu lampau iaitu tertulis pada kata "telah kamu cerai"

maka dalam QS 33:51 terdapat konsep yang sudah dilegitimasi untuk keenakan seorang muslim untuk meniduri ex wifenya setelah bercerai, lalu apakah itu bukan namanya ZINA??!!

Tidak ada komentar: