Search Engine


powered by FreeFind

Minggu, 13 Juli 2008

Sex dan sexualitas dalam Islam

Sexualitas Islam bersandarkan Kitab Islam

Kita mungkin akan bertanya, bagaimana sie sexualitas dalam Islam bersndarkan kitab Islam itu sendiri, berikut petikannya:

A. Izin Memperkosa wanita kapir dihadapan suami

Hadis Abu Dawud (2150):
Rasul allah mengutus ekspedisi militer ke Awtas pada saat perang Hunain. Mereka bertemu dengan musuh dan bertempur dengan mereka. Mereka mengalahkan musuh dan mengambil mereka sebagai tawanan. Beberapa teman rasul allah enggan berhubungan seks dengan wanita tawanan di depan suami mereka yang kafir. Maka allah mengirimkan ayat quran sura 4:24. "Dan (diharamkan) bagimu kecuali mereka (tawanan) yang kamu miliki."

B. Syahwat Muhammad terhadap bayi

Ishaq:311
Nabi melihat Ummu’l ketika dia masih seorang bayi yang merangkak di kakinya dan berkata, “Jika dia tumbuh dewasa, aku akan mengawininya.” Tetapi dia mati sebelum bisa melakukannya.

Musnad Ahmad, Number 25636
Muhammad melihat Um Habiba, puteri Abbas, saat ia masih fatim (masih menetek) dan ia mengatakan, "Jika ia besar nanti dan saya masih hidup, saya akan menikahinya.

C. Seks dengan budak, halal dalam Islam

Shahih Bukhari (Volume 5, Book 59, Number 637)
Nabi mengutus Ali kepada Khalid untuk menbawa Khumus (pampasan perang) dan saya (Buraida) sangat membenci Ali, dan Ali sudah mandi (sesudah melakukan hubungan sex dengan budak perempuan dari hasil Khumus). Saya (Buraida) mengatakan kepada Khalid, “Tidakkah kamu melihat ini (i.e Ali)?” Ketika kita menemui Nabi saya menyampaikan hal itu kepadanya. Dia (nabi) berkata, “Oh Buraida! Apakah kamu membenci Ali?” Saya mengatakan, “Ya”. Dia mengatakan, “Apakah kamu membencinya karena dia berhak mendapatkan lebih dari itu dari Khumus?”.

Sahih Bukhari Volume 7, Book 62, Number 137:
Kami mendapatkan wanita-wanita tangkapan dalam pampasan perang dan kami biasanya melakukan “coitus intteruptus” dengan mereka. Jadi kami menanyakan pada Rasulullah mengenai hal ini dan dia berkata, “Apakah kalian benar-benar melakukan itu?” mengulangi pertanyaan tersebut tiga kali, “Tidak ada jiwa yang sudah ditakdirkan untuk ada tapi akan datang, sampai Hari Kebangkitan.”

Sahih Muslim, Book 019, Number 4364:
It has been narrated on the authority of Ibn Umar that the Jews of Banu Nadir and Banu Quraizi fought against the Messenger of Allah (may peace be upon him) who expelled Banu Nadir, and allowed Quraiza to stay on, and granted favour to them until they too fought against him. Then he killed their men, and distributed their women, children and properties among the Muslims, except that some of them had joined the Messenger of Allah (may peace be upon him) who granted them security. They embraced Islam. The Messenger of Allah (may peace be upon him) turned out all the Jews of Medlina. Banu Qainuqa' (the tribe of 'Abdullah b. Salim) and the Jews of Banu Haritha and every other Jew who was in Medina.

Sahih Bukari, Volume 3, Book 46, Number 717:
Narrated Ibn Aun:
I wrote a letter to Nafi and Nafi wrote in reply to my letter that the Prophet had suddenly attacked Bani Mustaliq without warning while they were heedless and their cattle were being watered at the places of water. Their fighting men were killed and their women and children were taken as captives; the Prophet got Juwairiya on that day. Nafi said that Ibn 'Umar had told him the above narration and that Ibn 'Umar was in that army.

Sahih Muslim, Book 008, Number 3371:
Abu Sirma said to Abu Sa'id al Khadri (Allah he pleased with him): 0 Abu Sa'id, did you hear Allah's Messenger (may peace be upon him) mentioning al-'azl? He said: Yes, and added: We went out with Allah's Messenger (may peace be upon him) on the expedition to the Bi'l-Mustaliq and took captive some excellent Arab women; and we desired them, for we were suffering from the absence of our wives, (but at the same time) we also desired ransom for them. So we decided to have sexual intercourse with them but by observing 'azl (Withdrawing the male sexual organ before emission of semen to avoid-conception). But we said: We are doing an act whereas Allah's Messenger is amongst us; why not ask him? So we asked Allah's Mes- senger (may peace be upon him), and he said: It does not matter if you do not do it, for every soul that is to be born up to the Day of Resurrection will be born.

D. Onani halal dalam Islam

Musnad Ahmad bin Hanbal
Bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan (istimta'), seperti memotong daging lebih.

HR Buchari
Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas, "Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani". Ibnu Abbas berkata, "Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani)."

E. Jamin kelamin masuk surga

HR Buchari
Dari Sahal bin Sa’ad r.a katanya: Nabi SAW bersabda: “siapa yang menjamin kepadaku apa yang diantara dua kakinya (anggota kelamin) dan apa yang antara dua tulang rahangnya (lidahnya), niscaya aku menjamin surga kepadanya”.

F. Qouran diturunkan waktu 'azl (mengeluarkan sperma di luar tubuh wanita)

Sahih Bukhari: Volume 7, Book 62, Number 136:

Dikisahkan oleh Jabir:
"Kami biasa melakukan azl/coitus interruptus (mengeluarkan sperma di luar tubuh wanita) ketika Qur’an diwahyukan. Jabir menambahkan: Kami biasa melakukan azl/coitus interruptus semasa hidup Rasul Allah ketika Qur’an sedang diwahyukan."

Sahih Bukhari: Volume 7, Book 62, Number 135:
Dikisahkan oleh Jabir:
Kami biasa melakukan coitus interruptus ('azl) semasa hidup Rasul Allah.


wallahu'alam

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Halo there...

its me "namasamaran" (di FFI)...
Blog kamu bagus ;)

Keep cool...