Halalkan Makanan Ahl Kitab
Mugkin kita akan berhenti sejenak jika kita membaca judul topic ini, apakah dihalalkan oleh Qouran makanan dari kalangan Ahlul Kitab (Jews dan Christians)??!!
Sebenarnya qouran jelas menghalalkan meridhoi makanan yang diberikan oleh ahlul kitab termasuk babi, berikut petikan ayat Qouranul Kareem dibawah ini:
QS 005:005 Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Al Maidah 87. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Jelas dan teranglah sekali ayat ayat dalam Qouran diatas, bahwa makanan yang diberikan oleh Ahlul Kitab (termasuk babi) itu halal bagi umat islam, dan apabila muslim melanggarnya tuhannya sudah berkata "maka hapuslah amalannya dan termasuk orang orang merugi", dan lagipun tuhannya umat islam malah melegalkan sesuai Surah El Maidah ayat b1 diatas, jadi tunggu apa lagi tidak ada larangan untuk memakan babi karena telah dihalalkan oleh tuhanmu ....
wallahu'alam
Mugkin kita akan berhenti sejenak jika kita membaca judul topic ini, apakah dihalalkan oleh Qouran makanan dari kalangan Ahlul Kitab (Jews dan Christians)??!!
Sebenarnya qouran jelas menghalalkan meridhoi makanan yang diberikan oleh ahlul kitab termasuk babi, berikut petikan ayat Qouranul Kareem dibawah ini:
QS 005:005 Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Al Maidah 87. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Jelas dan teranglah sekali ayat ayat dalam Qouran diatas, bahwa makanan yang diberikan oleh Ahlul Kitab (termasuk babi) itu halal bagi umat islam, dan apabila muslim melanggarnya tuhannya sudah berkata "maka hapuslah amalannya dan termasuk orang orang merugi", dan lagipun tuhannya umat islam malah melegalkan sesuai Surah El Maidah ayat b1 diatas, jadi tunggu apa lagi tidak ada larangan untuk memakan babi karena telah dihalalkan oleh tuhanmu ....
wallahu'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar