Search Engine


powered by FreeFind

Senin, 14 April 2008

Perbudakan dalam Islam

PERBUDAKAN DALAM QURAN

Sikap Muhamad terhadap perbudakan.

(i) Sura 2 (The Cow) Verse 178

2.178: O you who believe! retaliation is prescribed for you in the matter of the slain, the free for the free, and the slave for the slave, and the female for the female, but if any remission is made to any one by his (aggrieved) brother, then prosecution (for the bloodwit) should be made according to usage, and payment should be made to him in a good manner; this is an alleviation from your Lord and a mercy; so whoever exceeds the limit after this he shall have a painful chastisement.

Pembalasan terhadap pembunuhan dan tindak kriminal lainnya sah dalam tradisi Arab dan diterima Muhamad. Disini dikatakan bahwa lelaki bebas (a free man) dapat dibunuh sbg balasan atas pembunuhan seorang wanita atau seorang budak. Pernyataan ini menunjukkan bahwa perbudakan diterima sbg hal lumrah. NAMUN apa yang tidak jelas disini apakah orang yang harus mati itu adalah sang pembunuh. Ini mungkin berlaku bagi orang bebas, namun belum tentu bagi sang budak.

Jadi jika seorang budak terbunuh, maka yang harus dibunuh sebagai aksi balasan bukan sang pembunuh budak itu melainkan seorang budak milik sang pembunuh ! Ini menunjukkan bahwa budak diberlakukan sekedar sebagai obyek penukaran oleh pemiliknya. Jika seorang budak terbunuh maka ini mengakibatkan kerugian pada majikannya dan balasannya adalah pembunuhan seorang budak milik sang pembunuh. Bisa saja sang budak yang dibunuh dalam tindak balasan itu sama sekali tidak bersalah. Membunuh seorang budak tidak bersalah merupakan tindakan pelecehan keadilan.


(ii) Sura 4 (The Women), Verse 92.

4.92: And it does not behoove a believer to kill a believer except by mistake, and whoever kills a believer by mistake, he should free a believing slave, and blood-money should be paid to his people unless they remit it as alms; but if he be from a tribe hostile to you and he is a believer, the freeing of a believing slave (suffices), and if he is from a tribe between whom and you there is a covenant, the blood-money should be paid to his people along with the freeing of a believing slave; but he who cannot find (a slave) should fast for two months successively:

Surah ini oleh Muslim apologis dianggap sebagai surah yang menunjukkan Muhamad mendorong dibebaskannya budak. Ini jelas tidak benar. Apa yang ditunjukkan surah ini adalah bahwa membunuh karena tidak sengaja (killing by mistake) terhadap Muslim (oleh sesama Muslim) bisa ditebus dengan membebaskan seorang budak. Pembebasan budak ini adalah hukuman bagi muslim yang bersalah itu. Jadi seperti macam tebusan. Budak memang dianggap sebagai "legal tender" - daripada menghukum sang pembunuh mendingan ia dipaksa untuk membebaskan budaknya. Ini jelas tidak menunjukkan pembebasan budak secara umum.

Untuk membebaskan budak, orang harus memiliki budak. Surah ini oleh karena itu mengasumsikan bahwa perbudakan diperbolehkan dalam Quran. Perlu diperhatikan : HANYA BUDAK MUSLIM ("believing slave") YANG BOLEH DIBEBASKAN. Budak non-Muslim tidak memiliki cara pembebasan diri sama sekali. Surah ini menegaskan hukum bagi pembalasan pembunuhan, BUKAN UNTUK MEMBEBASKAN BUDAK.

Surah ini juga menyebutkan bahwa kalau tidak ada budak, sang majikan CUMA dikenakan hukuman puasa 2 bulan (9). Macam Ramadhan yang diperpanjang sampai 2 bulan. Ini jelas menunjukkan nilai rendah Islam terhadap budak.

(iii) Sura 5 (The Dinner Table), Verse 89

5.89: Allah does not call you to account for what is vain in your oaths, but He calls you to account for the making of deliberate oaths; so its expiation is the feeding of ten poor men out of the middling (food) you feed your families with, or their clothing, or the freeing of a neck; but whosoever cannot find (means) then fasting for three days; this is the expiation of your oaths when you swear; and guard your oaths. Thus does Allah make clear to you His communications, that you may be Fateful.

SUrah ini juga dianggap para apologis sbg suruhan Muhamad untuk membebaskan budak. Ini tidak benar. Lagipula, tidak jelas apakah surah ini menunjuk pada perbudakan. Besar kemungkinan, surah ini menunjuk kepada dibebaskannya seseorang yang kena hukuman mati(10) karena berdasarkan Islam, keluarga sang pembunuh dapat membeli kebebasannya dengan uang (blood money). Bahkan kalau surah ini dianggap membebaskan budak, inipun merupakan pembebasan budak yang terbatas pada hukuman atas sebuah tindak kriminal (dalam hal ini, "the making of a deliberate oath").

Seperti dalam Surah 4.92, surah ini menunjuk pada hukuman terhadap berbagai pelanggaran seperti pembunuhan, pelanggaran sumpah. Pembebasan budak dianggap sebagai tebusan atas tindak kejahatan, bukan atas dasar belas kasihan.

Macam hukuman ini dimungkinkan hanya kalau memang perbudakan diijinkan dalam Islam. Hukuman macam ini malah mendorong perbudakan, karena orang menganggap budak bermanfaat sbg tebusan hukuman. Semakin banyak budak, semakin sering majikan bisa menebus diri dari hukuman.


(iv) Sura 12 (Yusuf), Verses 29-30

12.29: O Yusuf! turn aside from this; and (O my wife)! ask forgiveness for your fault, surely you are one of the wrong-doers.

12.30: And women in the city said: The chief's wife seeks her slave to yield himself (to her), surely he has affected her deeply with (his) love; most surely we see her in manifest error.


Ini cerita budak Yusuf yang dibeli oleh orang Mesir. Isteri sang pemilik budak mencoba merayu Yusuf, namun ia menolak. Orang Mesir itu percaya sang budak dan meminta isterinya untuk minta maaf.
Dalam Islam, hanya majikan lelaki yang boleh meniduri budak, terlepas dari kemauan sang budak. Insiden ini menunjukkan bahwa majikan peermpuan tidak boleh tidur dgn budak. Makanya isterinya harus minta maaf karena melanggar Islam.


(v) Sura 16 (The Bee), verse 71

16.71: And Allah has made some of you excel others in the means of subsistence, so those who are made to excel do not give away their sustenance to those whom their right hands possess so that they should be equal therein; is it then the favor of Allah which they deny?

Ini mewajibkan Muslim kaya untuk membagi2 "subsistence" mereka dengan budak. While this is a good maxim it presupposes that the ownership of slaves is a normal state of affairs. Walaupun menunjukkan belas kasih, ini juga menunjukkan normalnya kepemilikan budak.


(vi) Sura 16 (The Bee), verse 75

16.75 Allah sets forth a parable: (consider) a slave, the property of another, (who) has no power over anything, and one whom We have granted from Ourselves a goodly sustenance so he spends from it secretly and openly; are the two alike? (All) praise is due to Allah!

Perhatikan ! Surah ini menunjukkan kontras antara 2 orang: seorang budak yang tidak memiliki perlindungan apapun dan orang kaya yang diberikan Allah "a goodly sustenance" yang dapat ia habiskan secara terbuka atau secara rahasia, sesukanya (bahkan membeli budak lagi). Allah ternyata yang memutuskan keberuntungan sang majikan maupun nasib jelek orang yang dilahirkan sbg budak. Ini mengabsahkan KETIDAKADILAN/PERBEDAAN DERAJAT antara budak dan majikan. Jadi Muslim tidak perlu merasa bersalah kalau memiliki budak, karena ini memang pemberian/kehendak Allah.


(vii ) Sura 23 (The Believers), Verses 1-6

23.1-6: Successful indeed are the believers, Who are humble in their prayers, And who keep aloof from what is vain, And who are givers of poor-rate, And who guard their private parts, Except before their mates or those whom their right hands possess, for they surely are not blameable.


Inilah Surah yang memberikan majikan hak seksual terhadap budak2nya. Pernyataan "guarding the private parts" synonim dgn hubungan seksual shg hubungan seksual dengan isteri maupun budak tidaklah salah dalam Islam.


(viii) Sura 24 (The Light), Verse 31

24.31: And say to the believing women that they cast down their looks and guard their private parts and do not display their ornaments except what appears thereof, and let them wear their head-coverings over their bosoms, and not display their ornaments except to their husbands or their fathers, or the fathers of their husbands, or their sons, or the sons of their husbands, or their brothers, or their brothers' sons, or their sisters' sons, or their women, or those whom their right hands possess, or the male servants not having need (of women), or the children who have not attained knowledge of what is hidden of women; and let them not strike their feet so that what they hide of their ornaments may be known; and turn to Allah all of you, O believers! so that you may be successful.

Those whom their right hands possess, adalah definisi budak dan digunakan diseluruh Quran.

Ini surah terkenal tentang kewajiban hijab wanita(11), kecuali kalau mereka berada diantara para budak. Ini mungkin karena kehadiran budak dalam rumah tangga muslim saking normalnya, sampai wanita tidak perlu mempedulikan tata cara berpakaian didepan budak.


(ix) Sura 24 (The Light), Verse 32

24.32: And marry those among you who are single and those who are fit among your male slaves and your female slaves; if they are needy, Allah will make them free from want out of His grace; and Allah is Ample-giving, Knowing.

Surah diatas dikatakan mensahkan perkawinan antar sesama budak atau antara budak dan majikan. Pemilik budak biasanya tidak pernah mengawini budak, hanya memanfaatkan mereka sebagai obyek seskual.
Dispensasi ini digunakan agar budak bisa menikah dengan budak lain.
Dalam Islam, seorang anak yang dilahirkan dari pasangan budak juga menjadi budak dari lahir, sehingga surah ini memberi insentif kepada majikan agar dapat meningkatkan jumlah budaknya melalui pernikahan antar budak. Budak GRATIS !

Ini aspek perbudakan Islam lainnya. Terlepas dari alasan orang menjadi budak, menjadikan bayi sbg budak adalah sangat biadab. Namun inipun TIDAK MENGUNDANG PROTES NABI atau Muslim.


(x) Sura 24 (The Light), Verse 33

24.33: And let those who do not find the means to marry keep chaste until Allah makes them free from want out of His grace. And (as for) those who ask for a writing from among those [slaves] whom your right hands possess, give them the writing if you know any good in them, and give them of the wealth of Allah which He has given you; and do not compel your slave girls to prostitution, when they desire to keep chaste, in order to seek the frail good of this world's life; and whoever compels them, then surely after their compulsion Allah is Forgiving, Merciful.

Buang Hajat dalam Islam

Adab Islam dalam Buang Hajat

Islam merupakan cerminan bagus kelakuan obsessive/compulsive. Banyak hadis menunjukkan obsesi Muhammad dgn air seni, faeces ( tahi, maaf !), air mani, menstruasi, sex jorok dsb, belum lagi obsesinya agar dijaga setiap kali ia keluar rumah utk buang hajat. Kesibukannya membahas hal2 sekecil ingus sekalipun menunjukkan obsesi kuatnya dgn rutinitas urusan cuci mencuci aurat ini. Namun jangan salah ! Tujuan pembersihan badan ala Islam ini sama sekali tidak bertujuan utk mencegah penyakit. Muhammad percaya bahwa air dlm bentuk apapun adalah MURNI, termasuk air bekas mencuci busana2 yg berbekas bercak2 menstruasi, anjing mati, hal2 bau (eg. Abu Dawud Book 1, Number 66), ataupun air minum ternak (Abu Dawud Book 1, No. 63, No. 76).

Agama2 lain juga punya ritual pencucian badan – bahkan banyak teks2 Yahudi DICONTEK Islam, tapi Islam membumbuinya dgn kebiasaan2 obsesif khas Muhammad. Hadis Muslim buku 2 (Nomor 500an) dan buku (nomor 600an - 730) luar biasa SERUnya. Bahkan ALLAHpun dilibatkan dlm urusan cuci mencuci aurat ini.

TAPI Muhammad sendiri mengarah kemana ? Ke Mekah atau Yerusalem (Baitul Maqdis) ??

Hadis Muslim Buku 2, Nomor 509:
.... Abdullah mengatakan : Orang2 mengatakan jika kamu ke tempat buang air, mukamu tidak menghadap ke Kiblat ataupun Bait-ul-Maqdis. 'Abdullah mengatakan : Saya naik ke atap rumah dan melihat rasulullah (saw) berjongkok pada dua batu bata utk melepaskan isi perutnya dgn mukanya menghadap Bait-al-Maqdis. Shocked (diulangi dlm Malik Muwatta Buku 14, Nomor 14.2.3: )


Malik Muwatta Buku 14, Number 14.1.1 & 14.1.2 juga melarang buang air kecil atau besar menghadap kiblat.

Abu-Dawud Book 1, Number 13:
Diriwayahkan Jabir ibn Abdullah: Rasulullah (saw) melarang kami menghadap kiblat saat buang air kecil. LALU saya melihatnya menghadapnya (kiblat) sambil buang air kecil, setahun sebelum kematiannya.


Muhammad berjongkok dan buang air kecil spt WANITA ! Shocked

Abu-Dawud Book 1, Number 14:
Diriwayahkan Abdullah ibn Umar: Ketika nabi (saw) ingin buang hajat, ia tidak akan mengangkat busananya, sebelum ia membungkukkan diri didekat tanah.

Abu-Dawud Book 1, Number 22:
Diriwayahkan Amr ibn al-'As: AbdurRahman ibn Hasanah melaporkan : Saya dan Amr ibn al-'As pergi ke nabi (saw). Ia keluar dgn tameng kulit (ditangannya). Ia menutupi tubuhnya dgnnya dan buang air kecil. Lalu kami mengatakan : Lihatlah ! Ia (nabi) buang air spt seorang wanita .........


Hati2lah akan Jin/gendruwo :

Abu-Dawud Book 1, Number 6:
Diriwayahkan Zayd ibn Arqam: Rasulullah (saw) mengatakan, tempat2 ini sering didatangi jin dan setan. Jadi barang siapa diantara kalian pergi kesana, ia harus mengatakan : "Saya mencari perlindungan Allah dari setan lelaki maupun perempuan."

Abu-Dawud Book 1, Number 0035:
Diriwayahkan Abu Hurayrah: Rasulullah (saw) mengatakan ...... Barang siapa yg pergi buang hajat, ia harus menyembunyikan diri, dan kalau ya hanya mendapatkan segumpul tanah, maka ia harus duduk membelakanginya dgn punggungnya, karena setan sering bermain2 dgn bagian bokong anak2 Adam.
Laughing Laughing Laughing .....

GUNAKAN TIGA BATU utk CEBOK

Abu-Dawud Book 1, Number 40:
Diriwayahkan Aisha, Ummul Mu'minin: Rasulullah (saw) mengatakan : Barang siapa pergi buang hajat, ia harus membawa TIGA BATU utk mencuci diri. Itu cukup baginya.
(Diulangi dlm No. 41)

Setelah ngobrol dgn jin, Muhammad melarang penggunaan tulang, pupuk, charcoal utk cebok:

Abu-Dawud Book 1, Number 39:
Diriwayahkan Abdullah ibn Mas'ud: wakil2 jin datang kpd nabi (saw) dan mengatakan : Ya Muhammad, laranglah umatmu utk mencuci diri mereka dgn sebuah tulang, pupuk atau charcoal, karena didalamnya (didalam barang2 itu) terkandung gizi (sustenance) yg diberikan Allah bagi kita. Jadi nabi (saw) melarang mereka utk melakukannya.

Abu-Dawud Book 1, Number7:
Diriwayahkan Salman al-Farsi:
Dikatakan pada Salman: nabimu mengajarkanmu semuanya, bahkan ttg buang hajat. Jawabnya: Ya. Ia melarang kami menghadap kiblat saat buang hajat dan membersihkan diri dgn tangan kanan dan dgn jumlah batu kurang dari tiga atau membersihkan dgn pupuk atau tulang.



Gunakan BASKOM spt Muhammad di malam hari:

Abu-Dawud Book 1, Number 24:
Diriwayahkan Umaymah puteri Ruqayqah: nabi (saw) memiliki baskom kayu dibawah tempat tidurnya, tempatnya buang air kecil pd malam hari.


Jangan pandangi aurat orang lain (bahkan pasangan nikah kalian sekalipun ! Reliance of the Traveller: a classic manual of Islamic sacred law; m2.4 p512..)

Abu-Dawud Book 1, Number 15:
Diriwayahkan AbuSa'id al-Khudri: Saya mendengar rasulullah (saw) mengatakan: Jika dua orang bersama2 buang hajat dan membuka bagian aurat mereka sambil berbicara, Allah yg Maha Kuasa dan Maha Mulia akan membenci kelakuan ini.

Islam Penghancur Keluarga

ISLAM PENGHANCUR RUMAH TANGGA DAN KELUARGA ORANG!!
Kasus 1 - Bunuh anak dan gundik sendiri demi Islam/Muhammad

Sunan Abu-Dawud Buku 38, Nomer 4348
”Disampaikan oleh Abdullah Ibn Abbas:
Seorang pria buta punya seorang gundik yang sedang mengandung (bayi pria buta itu sendiri) dan gundik ini suka mengolok-olok dan menghina sang Nabi. Ia melarang tapi gundiknya tidak mau berhenti. Ia memarahinya, tapi wanita itu tetap tidak meninggalkan tabiatnya. Suatu malam, gundik itu mulai mencemooh sang Nabi dan menghinanya. Lalu pria itu
mengambil sebuah pisau, menempelkannya di perut gundiknya itu, lalu menusuknya, dan membunuhnya. Janinnya ke luar diantara kakinya berlumuran darah . Pagi harinya, sang Nabi diberitahu tentang hal ini. Dia mengumpulkan orang2nya dan berkata: Aku meminta dengan sangat demi Allah orang yang melakukan hal ini untuk berdiri mengaku. Pria buta itu lalu melompat dan dengan gemetar berdiri.
Dia duduk di sebelah sang Nabi dan berkata: Rasul Allah! Akulah majikan wanita itu; ia seringkali menghina dan mengolok-olokmu. Aku melarangnya, tapi dia tidak berhenti, aku memarahinya, tapi dia tidak meninggalkan tabiatnya. Aku punya dua anak laki seperti mutiara dari gundikku ini, dan ia adalah kesayanganku. Kemaren malam, dia mulai lagi menghina dan mengolok-olok engkau. Lalu kuambil sebuah pisau, menempelkannya di perutnya, dan menusukkannya sampai aku membunuhnya.
Sang Nabi berkata: Oh jadilah saksi ini, tidak ada pembalasan yang perlu dibayar bagi darahnya”.


Jadi dalam Islam, halal2 saja membunuh keluarga bahkan anak sendiri kalau mereka berani mengejek Muhammad. Halal, tidak ada pembalasan dosa yang diperlukan.


Kasus 2: Sanak saudara sedarah kandung bunuh2an gara2 Islam

Utba Hudhayfah (pagan Quraish) melawan anaknya yakni Abu Hudhayfah (Muslim) di perampokan Badr
Obaydah (Muslim - paman Muhammad) melawan Abdul Bakhtari and al-Abbas (kedua paman Muhammad yang lain - pagan Quraish) di perampokan Badr
Pengikut Muhammad membunuh Abdul Bakhtari (paman Muhammad - pagan Quraish) di perampokan Badr
Hazrat Umar (Muslim) membunuh paman kandungnya sendiri, yakni al-As b. Hisham b. al-Mughira (pagan - Quraish) di perampokan Badr
Muhammad memerintahkan pemancungan atas Abul Hakam (pamannya sendiri - pagan Quraish) di perampokan Badr.
Muhammad melawan Abu al-As (pagan Quraish; menantunya sendiri; suami dari Zaynab yang adalah anak perempuan Muhammad yang tertua) di perampokan Badr. Bahkan kemudian Muhammad minta Zaynab sendiri membayar tebusan kepada Muhammad bagi pembebasan Abu al-As setelah pertempuran selesai.
Ali (Muslim - sahabat dekat Muhammad) membunuh pamannya sendiri Amr b. Abd Wudd (pagan Quraish) di Perang Khandaq


Kasus 3 - Berencana Membunuh Ayah Sendiri gara2 Muhammad

Ketika terjadi pertikaian antara orang2 Muslim Ansar (dipimpin oleh Abd Allah ibn Ubayy) dan Muslim Muhajidin, anak laki Abd Allah ibn Ubayy yakni Abd Allah b. Abd Allah b. Ubayy datang menghadap Muhammad dan menawarkan diri untuk membunuh ayahnya sendiri. Dia berkata, “Rasul Allah, aku diberitahu bahwa kau ingin membunuh Abd Allah b. Ubayy karena apa yang dikabarkan padamu tentang dirinya. Jika kau memang ingin melakukan itu, perintahkan aku untuk melakukannya dan aku akan membawa kepalanya padamu. Demi Tuhan, al-Khazraj tahu bahwa tidak ada seorang pun diantara mereka yang lebih berbakti kepadanya ayahnya daripada aku. Aku khawatir engkau akan memerintah orang lain untuk membunuh ayahku dan dia akan melakukannya; dan aku akan tidak tahan melihat pembunuh Abd Allah b. Ubayy berjalan diantara orang2. (Karena itu) Aku bersedia membunuhnya, membunuh seorang Muslim untuk membalas dendam seorang kafir, dan karenanya (aku) akan masuk Api [neraka].” [ Tabari, vol. viii, p.55] Mubarakpuri [Mubarakpuri, p.391] menyatakan bahwa tipe Jihadis fanatik seperti ini adalah Muslim yang ‘alim’.


Kasus 4 - Membunuh Ayah sendiri karena menolak Islam

Penyerangan Atas B. Kilab di al-Zuji oleh al-Dahak ibn Sufyan al-Kilabi—August, 630M

Muhammad mengirim al-Dahak ibn Sufyan ke al-Zuji untuk mengajak orang2 B. Kilab memeluk Islam. Ketika mereka menolak, tentara2 Muslim menyerang mereka dan memaksa mereka berlarian pergi ketakutan. Diantara para Muslim terdapat seorang Jihadis tulen bernama al-Asyad . Dia bertemu dengan ayahnya yang bernama Salamah yang sedang mengendarai kuda. Al-Asyad meminta ayahnya masuk Islam. Tapi ayahnya malah menegurnya karena memeluk Islam. Al-Asyad jadi marah dan dia memotong kuda ayahnya. Ketika ayahnya terjatuh, dia lalu menangkapnya sampai para Muslim yang lain tiba di tempat itu dan membunuhnya (Ibn Sa’d, vol. ii p.201)


HARGA NYAWA Bapak, Ibu, Anak, Paman, ATAU Keponakan KALIAN SENDIRI TIDAK ADA ARTINYA JIKA MEREKA BERANI MENENTANG ATAU TIDAK MENERIMA ISLAM!!! ISLAM MEMPERBOLEHKAN MUSLIM MEMBUNUH KELUARGA SENDIRI YANG TIDAK MENERIMA ATAU MENOLAK ISLAM!!!